DAMPINGI KLIEN JALANI PUTUSAN PELATIHAN KERJA, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAPAS PANGKALPINANG SAMBANGI BLKI

    DAMPINGI KLIEN JALANI PUTUSAN PELATIHAN KERJA, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAPAS PANGKALPINANG SAMBANGI BLKI
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang, Clara Widela melakukan pendampingan pelaksanaan putusan pelatihan kerja klien pemasyarakatan Ke Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Provinsi Bangka Belitung

    PANGKALPINANG - Selasa (05/12/2023) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang, Clara Widela melakukan pendampingan pelaksanaan putusan pelatihan kerja klien pemasyarakatan di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Provinsi Bangka Belitung.

    Klien RA (20) sebelumnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yang terjerat kasus Perlindungan Anak, Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016. RA mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Koba berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pelatihan kerja di BLKI Provinsi Babel selama 6 bulan. Kini RA menjalani program pembebasan bersyarat (PB) per tanggal 1 Desember 2023 dan harus melaksanakan putusan pelatihan kerja.

    "Klien akan menjalani program pelatihan di BLKI sesuai putusan, program pelatihan yang akan dijalani klien adalah program otomotif yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Hal ini juga sejalan dengan pendidikan yang pernah ditempuh oleh klien, yaitu pendidikan STM jurusan otomotif sebelum menjalani hukuman penjara. Saya harap program pelatihan dapat diikuti dengan optimal dan semoga klien menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani program pembebasan bersyarat, " ujar Clara.

    RA sendiri juga menaruh harapan besar terhadap program PB sekaligus pelatihan kerja yang ia jalani, "Saya bersyukur bisa menjalani program pembebasan bersyarat, saya juga berharap dapat menjalani program pelatihan sampai selesai agar bisa  mendapatkan ilmu dan meningkatkan keterampilan dari pelatihan otomotif. Nantinya keterampilan ini dapat saya gunakan untuk mencari pekerjaan, " tutur RA.

    Pihak BLKI, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Pahendra sebagai penanggung jawab pelatihan bidang otomotif, bersedia menerima dan akan memberikan pelatihan kepada klien hingga selesai masa pelatihan nanti.

    "Saya harap klien dapat mengikuti pelatihan dengan rajin dan serius sehingga keterampilan yang didapat akan bermanfaat bagi klien ke depannya, " ucap Pahendra. (Vio*red)

    bapas kemenkumham pemasyarakatan lapas pembimbing kemasyarakatan blk latihan kerja
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Beri Nasehat dan Motivasi, Kasubsi BKA Bapas...

    Artikel Berikutnya

    VIRAL KASUS BULYING OLEH ANAK SD, BAPAS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami